Tata Cara dan Niat Shalat Gerhana Bulan dan Matahari
Bagi yang Menyaksikan Gerhana Hendaklah Melaksanakan Shalat Gerhana
Jika seseorang menyaksikan gerhana, hendaklah ia melaksanakan shalat gerhana sebagaimana tata cara yang nanti akan kami utarakan, insya Allah.
Lalu apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
”Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.”2
Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah.
Kita mungkin mendengar istilah Shalat Kusufian (shalat 2 Gerhana. yaitu shalat dikarenakan terjadinya Gerhana Bulan, dan Gerhana Matahari. Dalam artian, jika terjadi Gerhana Bulan maka kita lakukan (laksanakan) shalat Khusuf, dan jika terjadi Gerhana Matahari maka kita lakukan shalat Kusuf, sesungguhnya kedua shalat ini hukumnya adalah sunah muakad.
Waktu melaksanakan shalat gerhana bulan yakni dimulai dari terjadinya Gerhana Bulan itu sendiri hingga terbit kembali, atau dengan kata lain sampai Bulan tersebut nampak utuh, sedangkan waktu melaksanakan shalat Gerhana Matahari yaitu dimulai dari timbulnya Gerhana Matahari itu sendiri hingga matahari tersebut kembali sebagaimana biasanya, atau sampai terbenam.
Cara Mengerjakan Shalat Gerhana Bulan dan Gerhana Matahari :
Yang Pertama : Shalat 2 raka’at sebagaimana shalat biasanya, boleh kita melaksanakannya sendiri-sendiri, atau mungkin lebih utama jika kita melaksanakannya secara berjama’ah
Yang Kedua : Shalat 2 raka’at dengan 4 kali rukuk, dan juga 4 kali sujud, yaitu pada raka’at pertama (sesudah rukuk dan i’tidal) kita membaca surat Al-Fatihah lagi, selanjutnya kita terus melakukan rukuk sekali lagi dan i’tidal, kemudian kita terus sujud selnjutnya sebagaimana biasa. Dan pada raka’at kedua juga kita lakukan seperti halnya pada raka’at yang pertama. Jadi dengan demikian shalat Gerhana tersebut seluruhnya berjumlah 4 rukuk, 4 fatihah dan 4 sujud.
Apabila shalat Gerhana Bulan dan Gerhana Matahari tersebut dilaksanakan seperti shalat biasanya yakni 2 raka’at dengan 2 rukuk, maka hal itu tidak menjadi halangan juga (cukup sah pula).
Berikut bacaan Niat Shalat Gerhana Bulan atau Gerhana Matahari :
Gerhana Bulan
أُصَلِّيْ سُنَّةَ لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
{” Ushallii Sunnatal Khusuufil-Qomari Rak’ataini Lillahi Ta’alaa “}
Artinya : {” Saya niat (melaksanakan) shalat sunnah Gerhana Bulan dua rakaat karena Allah ta’ala “}
Gerhana Matahari
أُصَلِّيْ سُنَّةَ لِكُسُوْفِ الشَّمسِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
{” Ushallii Sunnatal Kusuufis-Syamsi Rak’ataini Lillahi Ta’alaa “}
Artinya : {” Aku niat (melaksanakan) shalat sunnah Gerhana Matahari dua rakaat karena Allah ta’ala “}
NB.: Sebaiknya didalam melaksanakan Shalat Gerhadan Bulan, Bacaan fatihah dan juga bacaan surat dalam shalat tersebut dinyaringkan (dikeraskan), sedangkan dalam melaksanakan shalat Gerhana Matahari bacaan tersebut tidak dinyaringkan (tidak dikeraskan). Dan dalam membaca surat disetiap raka’atnya disunahkan pula membaca surat-surat yang panjang.
Oleh : Ustad Ahmad Hasan
Redaktur : Babur Rahmah
Sumber terkait: Tata Cara dan Niat Shalat Gerhana Bulan dan Matahari
Bagi yang Menyaksikan Gerhana Hendaklah Melaksanakan Shalat Gerhana
Jika seseorang menyaksikan gerhana, hendaklah ia melaksanakan shalat gerhana sebagaimana tata cara yang nanti akan kami utarakan, insya Allah.
Lalu apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
”Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.”2
Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah.
Kita mungkin mendengar istilah Shalat Kusufian (shalat 2 Gerhana. yaitu shalat dikarenakan terjadinya Gerhana Bulan, dan Gerhana Matahari. Dalam artian, jika terjadi Gerhana Bulan maka kita lakukan (laksanakan) shalat Khusuf, dan jika terjadi Gerhana Matahari maka kita lakukan shalat Kusuf, sesungguhnya kedua shalat ini hukumnya adalah sunah muakad.
Waktu melaksanakan shalat gerhana bulan yakni dimulai dari terjadinya Gerhana Bulan itu sendiri hingga terbit kembali, atau dengan kata lain sampai Bulan tersebut nampak utuh, sedangkan waktu melaksanakan shalat Gerhana Matahari yaitu dimulai dari timbulnya Gerhana Matahari itu sendiri hingga matahari tersebut kembali sebagaimana biasanya, atau sampai terbenam.
Cara Mengerjakan Shalat Gerhana Bulan dan Gerhana Matahari :
Yang Pertama : Shalat 2 raka’at sebagaimana shalat biasanya, boleh kita melaksanakannya sendiri-sendiri, atau mungkin lebih utama jika kita melaksanakannya secara berjama’ah
Yang Kedua : Shalat 2 raka’at dengan 4 kali rukuk, dan juga 4 kali sujud, yaitu pada raka’at pertama (sesudah rukuk dan i’tidal) kita membaca surat Al-Fatihah lagi, selanjutnya kita terus melakukan rukuk sekali lagi dan i’tidal, kemudian kita terus sujud selnjutnya sebagaimana biasa. Dan pada raka’at kedua juga kita lakukan seperti halnya pada raka’at yang pertama. Jadi dengan demikian shalat Gerhana tersebut seluruhnya berjumlah 4 rukuk, 4 fatihah dan 4 sujud.
Apabila shalat Gerhana Bulan dan Gerhana Matahari tersebut dilaksanakan seperti shalat biasanya yakni 2 raka’at dengan 2 rukuk, maka hal itu tidak menjadi halangan juga (cukup sah pula).
Berikut bacaan Niat Shalat Gerhana Bulan atau Gerhana Matahari :
Gerhana Bulan
أُصَلِّيْ سُنَّةَ لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
{” Ushallii Sunnatal Khusuufil-Qomari Rak’ataini Lillahi Ta’alaa “}
Artinya : {” Saya niat (melaksanakan) shalat sunnah Gerhana Bulan dua rakaat karena Allah ta’ala “}
Gerhana Matahari
أُصَلِّيْ سُنَّةَ لِكُسُوْفِ الشَّمسِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
{” Ushallii Sunnatal Kusuufis-Syamsi Rak’ataini Lillahi Ta’alaa “}
Artinya : {” Aku niat (melaksanakan) shalat sunnah Gerhana Matahari dua rakaat karena Allah ta’ala “}
NB.: Sebaiknya didalam melaksanakan Shalat Gerhadan Bulan, Bacaan fatihah dan juga bacaan surat dalam shalat tersebut dinyaringkan (dikeraskan), sedangkan dalam melaksanakan shalat Gerhana Matahari bacaan tersebut tidak dinyaringkan (tidak dikeraskan). Dan dalam membaca surat disetiap raka’atnya disunahkan pula membaca surat-surat yang panjang.
Oleh : Ustad Ahmad Hasan
Redaktur : Babur Rahmah
Sumber terkait: Tata Cara dan Niat Shalat Gerhana Bulan dan Matahari
Bagi yang Menyaksikan Gerhana Hendaklah Melaksanakan Shalat Gerhana
Jika seseorang menyaksikan gerhana, hendaklah ia melaksanakan shalat gerhana sebagaimana tata cara yang nanti akan kami utarakan, insya Allah.
Lalu apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
”Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.”2
Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah.
Kita mungkin mendengar istilah Shalat Kusufian (shalat 2 Gerhana. yaitu shalat dikarenakan terjadinya Gerhana Bulan, dan Gerhana Matahari. Dalam artian, jika terjadi Gerhana Bulan maka kita lakukan (laksanakan) shalat Khusuf, dan jika terjadi Gerhana Matahari maka kita lakukan shalat Kusuf, sesungguhnya kedua shalat ini hukumnya adalah sunah muakad.
Waktu melaksanakan shalat gerhana bulan yakni dimulai dari terjadinya Gerhana Bulan itu sendiri hingga terbit kembali, atau dengan kata lain sampai Bulan tersebut nampak utuh, sedangkan waktu melaksanakan shalat Gerhana Matahari yaitu dimulai dari timbulnya Gerhana Matahari itu sendiri hingga matahari tersebut kembali sebagaimana biasanya, atau sampai terbenam.
Cara Mengerjakan Shalat Gerhana Bulan dan Gerhana Matahari :
Yang Pertama : Shalat 2 raka’at sebagaimana shalat biasanya, boleh kita melaksanakannya sendiri-sendiri, atau mungkin lebih utama jika kita melaksanakannya secara berjama’ah
Yang Kedua : Shalat 2 raka’at dengan 4 kali rukuk, dan juga 4 kali sujud, yaitu pada raka’at pertama (sesudah rukuk dan i’tidal) kita membaca surat Al-Fatihah lagi, selanjutnya kita terus melakukan rukuk sekali lagi dan i’tidal, kemudian kita terus sujud selnjutnya sebagaimana biasa. Dan pada raka’at kedua juga kita lakukan seperti halnya pada raka’at yang pertama. Jadi dengan demikian shalat Gerhana tersebut seluruhnya berjumlah 4 rukuk, 4 fatihah dan 4 sujud.
Apabila shalat Gerhana Bulan dan Gerhana Matahari tersebut dilaksanakan seperti shalat biasanya yakni 2 raka’at dengan 2 rukuk, maka hal itu tidak menjadi halangan juga (cukup sah pula).
Berikut bacaan Niat Shalat Gerhana Bulan atau Gerhana Matahari :
Gerhana Bulan
أُصَلِّيْ سُنَّةَ لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
{” Ushallii Sunnatal Khusuufil-Qomari Rak’ataini Lillahi Ta’alaa “}
Artinya : {” Saya niat (melaksanakan) shalat sunnah Gerhana Bulan dua rakaat karena Allah ta’ala “}
Gerhana Matahari
أُصَلِّيْ سُنَّةَ لِكُسُوْفِ الشَّمسِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
{” Ushallii Sunnatal Kusuufis-Syamsi Rak’ataini Lillahi Ta’alaa “}
Artinya : {” Aku niat (melaksanakan) shalat sunnah Gerhana Matahari dua rakaat karena Allah ta’ala “}
NB.: Sebaiknya didalam melaksanakan Shalat Gerhadan Bulan, Bacaan fatihah dan juga bacaan surat dalam shalat tersebut dinyaringkan (dikeraskan), sedangkan dalam melaksanakan shalat Gerhana Matahari bacaan tersebut tidak dinyaringkan (tidak dikeraskan). Dan dalam membaca surat disetiap raka’atnya disunahkan pula membaca surat-surat yang panjang.
Oleh : Ustad Ahmad Hasan
Redaktur : Babur Rahmah
Sumber terkait: http://alqurandanhadis.indonesiaz.com/tata-cara-dan-niat-shalat-gerhana-bulan.xhtml